Archives

Pemda Tanpa Tata Ruang Tidak Dapat DAK

Selasa, 02 Februari 2010

(vibiznews-Property)-Pemerintah provinsi, kota dan kabupaten yang tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang dan Perda Zonasi tidak akan mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) Perumahan.

"Perda Tata Ruang dan Zonasi itu sendiri sebenarnya sangat diperlukan pemerintah provinsi, kota dan kabupaten untuk menata kotanya. Jadi daerah mana yang tidak memiliki perda itu tidak akan mendapat DAK Perumahan yang akan dialokasi mulai tahun 2011," kata Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa dalam dialog dengan pengusaha Real Estate Indonesia (REI) Sumut, di Medan, Sabtu.

Ancaman itu dimaksudkan Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemen-pera) sebagai pemicu semangat pemda untuk membuat perda itu yang sebenarnya untuk kepentingan daerah itu sendiri dalam penataan kotanya.

"Pemerintah tidak ingin lagi, kota atau daerah di Indonesia tumbuh semerawut yang bukan hanya tidak indah dipandang mata tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan bahaya ancaman bencana alam," katanya.

DAK itu juga akan membantu pengembang dan masyarakat pembeli.

Dia menjelaskan, DAK Perumahan itu direncanakan bernilai Rp6 juta per unit rumah yang akan dibangun pengembang di satu daerah.

DAK Perumahan yang dialokasikan untuk membangun infrastruktur seperti jalan di kawasan perumahan yang akan dibangun tentunya akan membuat pengembang tidak lagi harus mengeluarkan biaya untuk infrastruktur.

Sebaliknya, pembeli juga bisa mendapatkan harga jual rumah yang lebih rendah karena biaya infrastruktur yang selama ini masuk dalam harga rumah sudah tidak ada lagi.

"Bagi pemda sendiri, DAK itu juga menguntungkan karena biaya pembangunan infrastruktur yang harusnya menjadi beban APBD bisa berkurang," katanya.

Sekretaris Real Estate Indonesia (REI) Sumut, Jafar Syahbuddin Ritonga mengatakan, program yang dipaparkan Menpera Suharso Monoarfa mulai dari akan keluarnya UU Perumahan dan Pemukiman yang menghasilkan perubahan substansi bagi program pembangunan perumahan rakyat di Indonesia hingga akan adanya DAK Perumahan sangat bagus, asal benar-benar pada prakteknya bisa diterapkan di daerah.

"Otonomi daerah yang dampak negatifnya menimbulkan "raja-raja : di daerah dewasa ini membuat pegembang masih pesimis bahwa UU Perumahan dan Pemukiman hasil revisi UU sebelumnya itu bisa lebih membuat bisnis perumahan akan lebih baik sehingga juga memberikan manfaat bagi masyarakat calon pembeli," katanya.

Dia memberi contoh soal peyediaan lahan murah bagi rumah sederhana sehat (RSh) yang juga belum bisa dilakukan pemerintah provinsi, kota dan kabupaten di Sumut.

Padahal, kata Jafar yang Direktur PT Jasari itu, banyak lahan-lahan terlantar atau eks hak guna usaha (HGU) yang bisa dimanfaatkan pemerintah daerah untuk dijual dengan harga murah atau sesuai dengan harga jual RSh.

Anggota Komisi C DPRD Sumut, Irwansyah Damanik, mengatakan, Sumut dan Medan sudah memiliki Perda Tata Ruang meski belum berjalan semestinya karena memang pengesahannya tergolong baru.

"Mungkin yang harus dikejar lagi adalah Perda Zonasi yang semakin jelas mengatur peruntukan lahan. DAK Perumahan yang dijanjikan Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa akan sangat membantu Pemerintah Provinsi Sumut dan daerah yang memiliki keterbatasan dana untuk membangun infrastruktur," kata Irwansyah yang juga Dirut PT Bintang Angkasa Megantara--perusahaan pengembang di Sumut.


sumber: vibiznews.com

0 komentar:

Posting Komentar